Home Info Satgas Covid-19 Kebijakan Fiskal, Percepat Pengadaan Vaksin Covid-19

Kebijakan Fiskal, Percepat Pengadaan Vaksin Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Pada Minggu (6/12) lalu, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin buatan Sinovac tiba di Indonesia. Untuk mempercepat pengadaan vaksin itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selain mengalokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 juga memberikan kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin Covid-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Pada kedatangan vaksin Sinovac pertama ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22.

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaannya dan persyaratan-persyaratan fasilitas fiskalnya, serta untuk rush handling. Dari mulai PIB (pemberitahuan impor barang) sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” ujar Menkeu, Senin (07/12) kemarin sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Dengan kehadiran 1,2 juta vaksin yang diimpor oleh PT Bio Farma selaku yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir pada Minggu (06/12), Menkeu memperkirakan nilai pabean dari impor vaksin ini sebesar 20.571.978 dolar Amerika.

“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah sebesar Rp50,95 miliar. Untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar,” ungkapnya.

Menkeu menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit yang melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020 tersebut. Pada proses pelayanannya, DJBC bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Indonesia National Single Window (INSW).

452