Bandung Gatra.com - Sebanyak 203 tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Bandung dinyatakan masuk dalam zona wilayah rawan bencana. Hal ini berdasarkan hasil pemetaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Kerawanan bencana di 203 TPS itu meliputi potensi bencana pergerakan tanah, longsor, dan banjir. Berdasarkan hasil pemetaan 203 PTS itu berada di 9 kecamatan.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bandung, karena mereka juga sudah cukup berpengalaman menghadapi bencana di saat pemilu," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, saat ditemui, Selasa (8/12).
Dari seluruh TPS yang rawan itu, kata dia, mayoritasnya adalah rawan bencana banjir. Sedangkan sisanya merupakan TPS yang rawan longsor dan bencana lainnya.
Dia menyebutkan sembilan kecamatan itu yakni (rawan banjir) Kecamatan Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Rancaekek, Majalaya, (rawan longsor) Rancabali, Pangalengan, dan Kertasari.
"Kalau banjir, antisipasinya BPBD menjemput pemilih dengan perahu, seperti pemilu tahun lalu," kata Agus.
Selain itu, ia juga mengantisipasi TPS yang rawan bencana itu dengan menyiapkan TPS alternatif yang dinilai lebih aman terhadap ancaman bencana tersebut.
Sejauh ini BPBD Kabupaten Bandung juga sudah mengimbau kepada setiap kecamatan agar mengantisipasi terjadinya bencana yang disebabkan cuaca ekstrem. Salah satunya dengan mengungsikan warga apabila hujan lebat terjadi.