Home Politik Ratusan Petugas TPS Tak Rapid Test, Diganti Surat Bebas Flu

Ratusan Petugas TPS Tak Rapid Test, Diganti Surat Bebas Flu

Yogyakarta, Gatra.com – Ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19 sebelum bertugas di pilkada, Rabu (9/12). Persyaratan tersebut diganti dengan surat keterangan bebas gejala influenza.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan hanya 57 orang dari 270 petugas KPPS di satu desa di Gunungkidul yang mengikuti tes cepat. Sisanya, yakni sebanyak 213 orang, hanya berbekal surat bebas gejala influenza. “57 orang yang tetap rapid test,” kata Hamdan saat dihubungi Gatra.com, Selasa (8/12).

Menurut Hamdan, kebijakan itu telah sesuai aturan. “Teman-teman kami melaksanakan itu berpedoman dengan Peraturan KPU. Jika tidak bisa dilaksanakan melalui rapid, maka dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dinas kesehatan atau otoritas kesehatan,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono menyebut para petugas di tempat pemungutan suara itu menolak dites karena trauma. “Semuanya mundur kalau memakai kebijakan (rapid test) itu. Jadi tidak bakal pilkada serentak. Mencari penggantinya akan sulit,” kata dia.

Bagus mengatakan KPU setempat telah berkoordinasi dengan KPU RI sebelum memutuskan kebijakan ini. Menurutnya, petugas KPPS yang tidak di-rapid test telah dicek kesehatannya oleh dinas kesehatan.

“Mereka sudah konsultasi dengan KPU RI. Jadi dicek apakah ada gejala influenza, batul-batuk apa tidak. Tidak sampai disuntik,” katanya.

Menurut Bagus, surat keterangan bebas influenza tersebut sebenarnya ketentuan untuk daerah yang tidak menyediakan layanan tes cepat Covid-19. Sedangkan Gunungkidul memiliki layanan tersebut. “Kebijakan yang dipakai di sana, kami belum menilai. Kami hormati saja,” ucapnya.

266