Home Hukum PP Muhammadiyah: Catatan Penegakan Hukum di Indonesia Kelam

PP Muhammadiyah: Catatan Penegakan Hukum di Indonesia Kelam

Yogyakarta, Gatra.com- Muhammadiyah menyoroti berbagai kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Termasuk yang termutakhir pembunuhan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). "Menjadikan catatan penegakan hukum di negara ini terasa kelam," kata Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Trisno menyampaikan itu saat membacakan pernyataan pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik di Yogyakarta, 08/12.

Catatan kelam hukum di Indonesia itu disamping karena kasus meninggalnya 6 anggota FPI), juga tertangkapnya dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar. Juga Pilkada serentak di beberapa wilayah di Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang disana-sini terkait protokol kesehatan.

Karenanya, saat ini perlu disikapi secara sungguh-sungguh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna menjaga pola penanganan perkara. "Menghindari khususnya penggunaan kekerasan senjata api  yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terkukur sesuai SOP dan tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.

Kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dinihari Senin 7 Desember 2020; seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara diluar proses hukum. Peristiwa kematian akibat senjata api sebelumnya terjadi pada Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya.

"Pengungkapan kematian warganegara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya," katanya.

Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia diluar tugas selain perang.

"Dan bukan hanya untuk kasus meninggalnya 6 Anggota FPI itu saja sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warganera di luar ketentuan hukum yang berlaku. Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia," ungkapnya.

283

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR