Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, mengatakan, setelah 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Indonesia, akan dilanjutkan proses mendapatkan izin penggunaan di Badan POM. Hal ini kata Menkes, sebagai upaya pemerintah dalam prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan masyarakat.
“Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik,” kata Menkes saat memberikan keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12) krmarin.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kata Terwan, akan dilaksanakan segera setelah vaksin Covid-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin. Terkait kehalalan, juga diproses lebih lanjut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa halal.
Setelah program vaksinasi dapat dimulai, tambah Menteri Terawan, 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksinasi akan diperluas ke tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang direncanakan akan tiba di Januari mendatang.
Seiring dengan ketersediaannya, vaksin Covid-19 akan didistribusikan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
“Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address,” ujang Menteri Terawan.
Vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 diseluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan. Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, dipastikan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima oleh masyarakat.
“Semoga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan dengan baik dan lancar sehingga penanggulangan pandemi COVID-19 dapat segera dan cepat dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit,” kata Menteri Terawan.