Batam, Gatra.com - Sebanyak 404 Warga Binaan (WB) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang Kota Batam, Kepri, dipastikan mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepala Lapas kelas II A Batam Mishbahuddin mengatakan, dari jumlah seluruh Narapidana Lapas Batam ada sebanyak 1.064, namun hanya sekitar 404 narapidana Lapas Barelang Batam yang berhak menyalurkan suaranya dalam Pilgub Kepri dan Pilwako Batam 2020, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Napi Lapas Kelas II A Kota Batam juga akan memberikan hak pilihnya seperti masyarakat pada umumnya. Hanya saja, proses pencoblosan dilakukan di dalam area Lapas Barelang. Tetapi semua napi dapat dipastikan terpenuhi haknya," katanya, Selasa (8/12).
Menurutnya, seluruh Narapidana di Indonesia berhak mendapatkan hak pilihnya kepada calon dalam Pemilihan Suara yang berlangsung, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 51 PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, keputusan itu juga telah sesuai dengan surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham nomor: PAS-23.HH.01.04 Tahun 2020, tanggal 24 Oktober 2020 tentang pemenuhan Hak Pilih bagi Tahanan dan Narapidana di Lapas, Rutan dan cabang Rutan dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilwako dan Pilbup di Tanah Air.
"Segala sesuatunya telah dipersiapkan secara menyeluruh. Dimana saat ini sudah disiapkan tempatnya dan anggota KPPS yang juga sudah dibentuk. Tempat dan anggota petugas Lapas telah dipersiapkan siaga, dari KPU Kota Batam juga telah menetapkan proses pemilihan dengan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 078," katanya.