Home Politik Lho! H-1 Pencoblosan, KPU Siak Bakar 182 Surat Suara

Lho! H-1 Pencoblosan, KPU Siak Bakar 182 Surat Suara

Siak, Gatra.com - KPU Kabupaten Siak, Riau, memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan. Total, 182 lembar surat suara yang dimusnahkan. "Di H-1 pencoblosan ini, sebanyak 182 surat suara rusak dan kelebihan kita musnahkan. Kegiatan ini disaksikan langsung Bawaslu, Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan LO ketiga Paslon peserta Pilkada Siak 2020," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal kepada Gatra.com, Selasa (8/12).

Rizal menjelaskan, surat suara Pilkada Siak yang rusak sebanyak 173 lembar. Sementara, pihaknya juga menemukan 9 lembar surat suara lebih saat proses pelipatan.

"Kertas surat suara yang rusak beragam. Ada yang warnanya berubah, berkerut dan sobek. Sementara, kelebihan 9 lembar surat suara diketahui setelah kita menghitung surat suara per TPS di tambah 2,5 persen," kata dia.

Ia mengatakan pemusnahan dilakukan bentuk kenetralan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. "Karena itu kita undang Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan ketiga Paslon untuk menyaksikan pemusnah ini," kata dia.

Ia juga mengatakan hari ini proses distribusi logistik Pilkada Siak sudah selesai hingga ke kecamatan.

"Sampai kecamatan sudah selesai. Tinggal pihak kecamatan mendistribusikannya ke desa/kelurahan dilanjutkan ke tiap TPS," kata dia.

Jumlah kertas surat suara untuk Pilbup Siak sebanyak 274.645 lembar ditambah 2,5% dan 2.000 lembar surat suara PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Pada surat suara akan tertera nama, foto, dan nomor urut ketiga pasangan calon (Paslon) bupati maupun wakil bupati Siak. Surat suara ini akan disebar ke 945 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan akan dicoblos 267.640 jiwa warga Siak yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

151

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR