Home Kebencanaan Cuaca Ekstrem, Syahbandar Jepara Setop Ijin Pelayaran Kapal

Cuaca Ekstrem, Syahbandar Jepara Setop Ijin Pelayaran Kapal

Jepara, Gatra.com - Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara, Jawa Tengah untuk sementara waktu tidak memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi nahkoda dan operator kapal. Pasalnya, sejak beberapa hari terakhir terjadi cuaca ekstrem di Perairan Utara Jawa Tengah.

Petugas Kesyahbandaran UPP Kelas II Jepara Arif Setiobudi menyampaikan, kebijakan ini diambil setelah pihaknya menerima informasi peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (6/12) lalu. 

Dalam informasi itu disebutkan, di Perairan Utara Jawa Tengah berpotensi adanya gelombang tinggi.

"Potensi gelombang tinggi ini sekitar 1,25 sampai 2,5 meter," jelas Arif, Selasa (8/12).

Atas dasar peringatan dini gelombang tinggi dari BMKG ini, pihaknya selaku Syahbandar Jepara membuat kebijakan tidak mengeluarkan SPB untuk sementara waktu. Penyetopan ijin ini terhitung mulai 6 Desember sampai cuaca dinyatakan benar-benar kembali membaik.

"Kami imbau untuk tidak melakukan pelayaran sampai kondisi cuaca dan gelombang laut dinyatakan aman untuk pelayaran," katanya.

Tidak dikeluarkannya SPB ini, khususnya bagi kapal yang memiliki freeboard atau geladak lambung kurang dari 2,5 meter. Sebab, kapal dengan spesifikasi ini sangat rawan dihantam gelombang tinggi. Sementara bagi kapal besar yang memiliki spesifikasi lebih dari itu, masih diperbolehkan berlayar.

"Misalnya kapal batu bara di PLTU (Tanjung Jati B Jepara) itu masih boleh," ujarnya.

Sedangkan terkait aktivitas pelayaran ke Pulau Karimunjawa, lanjut Arif, izin berlayar masih mendasarkan pantauan perkembangan cuaca setiap harinya. Sehingga, bisa dilakukan evaluasi per jam, apakah kapal boleh berlayar atau tidak.

"Kami evaluasi per jam dan per menit. Jika kondisi baik, kapal Feri Siginjai dan Ekspres Bahari kami ijinkan. Tapi tidak untuk kapal-kapal kecil seperti pengangkut sembako," katanya.

376