Pekanbaru, Gatra.com- Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku FR (40) dan SU (42) ditangkap pada Sabtu (5/12) pekan lalu di Pekanbaru. Atas perbuatan mereka seorang IRT, Masriati (48) tewas.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu sore akhir November lalu di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru. Selain menyebabkan meninggal dunia, pelaku juga membawa kabur duit Rp5 juta dan beberapa barang berharga milik korban.
"Sebetulnya yang menjambret FR. Itu kita ketahui dari hasil pengakuann yang bersangkutan. Sementara peran SU, menjualkan barang hasil curian. Motor yang digunakan FR juga milik SU. SU juga diberikan duit Rp200 ribu. Duit itu dari hasil kejahatan FR," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Selasa (8/12).
Hotmartua mengatakan, pada saat penangkapan kedua pelaku juga mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga petugas terpaksa memberikan peringatan keras kepada keduanya dengan cara menembak pada bagian kaki mereka.
Atas perbuatan itu, keduanya akan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.