Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan hukum kepada korban dan saksi insiden bentrokan anggota kepolisi dengan anggota laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta, Selasa (8/12), menyampaikan, pihaknya siap memberikan perlindungan hukum untuk membantu pengungkapan kasus yang menewaskan 6 orang anggota pengawal MRS tersebut.
Menurut Edwin, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu.
"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Edwin.
Terkait bentrokan antara pihak kepolisian dengan anggota FPI ini, lanjut Edwin, Polda Metro Jaya kemudian merilis bahwa anggota mereka terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkan enam anggota FPI meregang nyawa terkena tembakan.
Menurut Edwin, proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. "Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan," ujarnya.
Dari informasi awal, kata Edwin, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini. "Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan," katanya.
Dari pihak FPI, seperti dilansir sejumlah media, membantah keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya. FPI menyebut pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.