Jakarta, Gatra.com - Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengatakan, keenam pengikut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang ditembak mati oleh polisi bukanlah syuhada jika benar mereka pemilik senjata api (senpi) yang digunakan untuk menyerang aparat.
"SETARA Institute mengingatkan bahwa jika benar senjata api yang ditunjukkan oleh Polri adalah milik anggota FPI, mereka bukanlah syuhada," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com pada Selasa (8/12).
Menurutnya, klaim FPI bahwa keenam orang yang tewas itu merupakan syuhada adalah tidak tepat jika mereka memiliki senpi dan menyerang aparat. Mereka merupakat pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS dan elit FPI untuk memupuk simpati.
"Mereka telah memiliki senjata api secara ilegal dan ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Oleh karenanya, tindakan mereka merupakan kejahatan," ujarnya.
Meski demikian, Hendardi menyampaikan, Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut.
Evaluasi itu guna memastikan tindakan yang dilakukan aparat tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak. Pihak kepolisian menyampaikan tentang alasan objektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya.
"Penggunaan senjata api oleh Polri dalam mengatasi peristiwa tertentu, tetap harus mengacu pada prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggung-jawabkan," ujarnya.
Menurut Hendardi, prosedur tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
"Tertembaknya 6 orang warga sipil, tentu menjadi keprihatinan dan tidak seharusnya terjadi. Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima," ujarnya.
Hendardi kembali mengingatkan, untuk memastikan tindakan tersebut sesuai prosedur atau tidak sebagaimana diatur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya.
"Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api," ujarnya.
Adapun pihak FPI menyampaikan bahwa sejumlah orang preman mengadang rombongan MRS di dekat pintu tol Karawang Timur, Jawa Barat (Jabar). Mereka mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga MRS.