Home Hukum PA 212 Riau Kutuk Keras Penembakan 6 Pengawal Rizieq

PA 212 Riau Kutuk Keras Penembakan 6 Pengawal Rizieq

Pekanbaru, Gatra.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Provinsi Riau, Ustaz Ade Hasibuan, bersama pengurus PA 212 se-Riau mengutuk keras sikap oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus tewasnya 6 orang pengawal imam besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS). 

Menurut Ade, kepolisian harus bertanggung jawab demi tegaknnya hukum atas meninggalnya 6 orang pengawal Muhammad Rizieq Sihab tersebut. 

"Tidak ada alasan hukum demi tegaknya hukum menghilangkan nyawa manusia karena mereka bukan pelaku makar dan juga bukan teroris di negeri ini," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (8/12). 

Menurut Ade, 6 korban tewas tersebut hanya lah pengawal ulama, tidak lebih. Oleh sebab itu, PA 212 Provinsi Riau sangat dikejutkan dan sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Cikampek pada Senin dinihari (7/12) itu.

"Kami mengajak kaum muslimin wal muslimat, para mujahid, di wilayah Riau untuk melaksanakan salat ghaib untuk para syuhada ini, kemudian mengajak umat Islam untuk merapatkan barisan dan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam barisan bersama para ulama dan habaib," tukasnya. 

Adapun kasus meninggalnya 6 pengawal MRS telah memantik perhatian publik. Amnesty Internasional misalnya, NGO pemerhati HAM tersebut berharap polisi dapat transparan mengungkap penembakan anggota FPI, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, kejadian tersebut harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menyesalkan pembunuhan terhadap 6 laskar FPI ini. Direktur Eksekutif PAHAM, Ruli Margianto dan Sekjen Rozaq Asyhari, menyampaikan itu dalam pernyataan sikapnya di Jakarta. 

Menurut PAHAM Indonesia, tindakan terhadap enam orang anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. "Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang undangan nasional," katanya.

601