Labuhanbatu, Gatra.com - Tok, tok, tok, DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut akhirnya mengesahkan Ranperda APBD tahun 2021 menjadi Perda, Senin (30/12) silam. Sepertinya, tidak butuh waktu lama bagi legislatif dalam membahas uang masuk maupun uang keluar tahun mendatang itu.
Terbukti, nota pengantar keuangan Ranperda APBD tahun 2021 disampaikan Pjs Bupati Labuhanbatu, M Fitriyus dalam papat paripurna di gedung dewan 23 Nopember 2020, namun pada 30 Nopember (hari ketujuh), wakil rakyat sudah mengesahkannya setelah melalui rapat antara Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, menjawab gatra.com waktu lalu, mengakui kondisi itu. Rangkuman dari hasil konfirmasi via WhatsApp kepada Karim, waktu yang ditempuh untuk tahapan pembahasan Ranperda tahun 2021, baik ditingkat komisi dan Banggar, hanya sekitar 6 hari.
"Tanggal 24 Nopemberlah dimulai ditingkat komisi-komisi dan di badan anggaran. Pembahasan dilaksanakan siang dan malam, terkadang sampai jam 1 atau jam 2 tengah malam," terang Abdul Karim Hasibuan.
Akibat sisa waktu yang mendesak, akhirnya mereka memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menggali hingga mendapatkan keterangan dari TAPD maupun seluruh organisasi perangkat daerah sekaitan dengan data-data yang disajikan dalam dokumen Ranperda itu.
Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu itu juga mengakui, sejak awal, tahapan pembahasan Ranperda APBD tahun 2021 sempat molor akibat lambannya eksecutif memberikan draf KUA PPAS.
Padahal sesuai regulasi, pertengahan Juli silam seharusnya pihak sudah mereka terima dokumen yang dibutuhkan. Tetapi apa mau dikata, pada tanggal 10 Nopember lah draf KUA PPAS baru mereka terima.
"Berdasarkan regulasi, RAPBD harus disyahkan tangga 30 Nopember 2020. Kalau tidak, maka pemerintah daerah akan kena sanksi dari emerintah pusat. Makanya teman-teman DPRD maksimal memanfaatkan waktu pembahasan walaupun sampai tengah malam," aku Abdul Karim Hasibuan.