Home Kesehatan Seluruh TPS di Sumut Wajib Terapkan Prokes

Seluruh TPS di Sumut Wajib Terapkan Prokes

Medan, Gatra.com – Seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Utara (Sumut) wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut dr Whiko Irwan menuturkan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tidak dapat mengesampingkan Prokes. Khususnya dalam menerapkan 3 M yakni meliputi memakai masker, mencuci tangan dan menjaga Jarak.

“Satgas Covid-19 dan jajaran KPU Sumut menekankan agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Ini agar kita terhindar dari penularan Covid-19,” terangnya dalam keterangan pers penanganan Covid-19 dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur Sumut, Senin (7/12).

Lelaki berpangkat Mayor tersebut menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menekankan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diterapkan di lokasi-lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilkada, 9 Desember 2020.

“Sebanyak 23 dari 33 kabupaten/kota melaksanakan Pilkada. Pilkada Serentak melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih. Hal ini menimbulkan potensi penyebaran dan penularan virus Corona. Jadi penerapan Prokes harus dilaksanakan dengan ketat,” ungkapnya.

Whiko mengingatkan masyarakat agar menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Penerapan dalam kehidupan sehari hari sangat berguna memutus rantai penularan Covid-19, minimal untuk diri sendiri dan keluarga di rumah. “Laksanakan protokol kesehatan sebagaimana dalam semboyan 3M; gunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun,” ujarnya.

93

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR