Palembang, Gatra.com - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu provinsi setempat kembali mengimbau seluruh pihak berhenti melakukan kampanye.
Ketua KPU Provinsi Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, imbauan tersebut dilakukan sejak Minggu (5/12), pukul 24.00 WIB. Ini menyusul karena masa kampanye di Bumi Sriwijaya telah berakhir.
“Sudah hampir tiga bulan kampanye berlangsung. Jadi, sekarang seluruh calon bupati dan wakil bupati hingga tim sukses dan tim kampanye pada tujuh kabupaten di Sumsel, kita minta hentikan semua bentuk itu (kampanye),” ujar dia di Palembang, Senin (7/12).
Ia menegaskan, seluruh bentuk sosialisasi yang terus dilakukan tiap tim dan peserta kampanye bakal berujung pada pelanggaran. Karena itu, KPU dan Bawaslu memastikan akan menindak tegas dengan sanksi yang berat.
“Itu kalau terbukti masih ada proses kampanye di masa tenang ini. Jadi, kita harap seluruh bentuk sosialisasi maupun kampanye (termasuk kampanye di media massa cetak, elektronik, dan media sosial) harus semua ditutup,” ungkap dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumsel, Junaidi mengungkapkan, semua bentuk kampanye yang dilakukan di masa tenang tentu dapat berujung pada pidana.
“Yang bisa disangkakan dengan kegiatan yang langgar hukum berupa tindak pidana di antaranya kampanye di luar jadwal hingga ASN tidak netral. Kemudian, kampanye di Medsos (media sosial) misal pakai akun resmi bisa juga ditindak,” jelas dia.
Di masa tenang ini, lanjut dia, bupati petahana akan kembali menjabat. Hal tersebut ditakutkan disalahgunakan guna terus melakukan kampanye dengan melibatkan ASN.
Bawaslu provinsi setempat pun mengimbau kepada para petahana untuk tak melakukan kampanye, terlebih di luar jadwal. Selain itu, pihaknya turut meminta kepada masing-masing tim sukses secara swadana dan swakelola menurunkan sendiri alat peraga kampanye.
“Semua tim yang melakukan pengawasan sudah standby di tujuh darerah yang menggelar Pilkada tahun ini. Terakhir soal politik uang, kalau ketahuan bisa berujung pidana,” tutup dia.
Berikut tujuh kabupaten di Sumsel, yang bakal melakukan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 yakitu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupate Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kabupaten Musirawas (Mura), dan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).