Bandung, Gatra.com - Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilkada Bandung 2020, Bawaslu menemukan dugaan praktik politik uang berupa paket sembako yang diduga dibawa ke warga. Temuan sembako itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat ke Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung
"Kita mendapatkan informasi dari Panwascam Paseh, ada upaya pembagian sembako ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Minggu (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon mengungkapkan adanya upaya pembagian sembako, "ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia saat ditemui di Bawaslu Bandung, Senin (7/12).
Sembako yang diangkut di dalam mobil itu terdiri dari beberapa item. Paket sembako itu berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter. Selain sembako, Panwascam juga menemukan sejumlah uang yang berada dalam amplop.
"Di dalam mobil itu ada minyak beras dan uang. Pokoknya isi uang itu Rp150 ribu per amplop. Jumlahnya ada 23 amplop," ujar Hedi.
Selain sembako, sejumlah stiker bergambar paslon 3 juga ditemukan. Meski demikian, stiker tersebut tidak menyatu dalam paket sembako yang tersedia. Dari pengakuan sopir, stiker yang berada di dalam mobil hanya sisa dari kegiatan kampanye sebelumnya.
“Kita bebas konstruksinya, motifnya, apakah itu benar-benar digunakan untuk relawan, atau untuk masyarakat calon pemilih, tergantung barang bukti dan saksi,” sebut Hedi.
Menurut Hedi, dugaan praktik politik uang itu belum bisa terbukti. Pasalnya, Bawaslu belum menemukan ajakan atau pun bukti bukti yang mengarah pada penggiringan ke pasangan calon.
"Tapi berdasarkan pengakuan sopirnya, sembako itu akan membentuk ke timsesnya yang ada di tingkat RT dan Desa. Begitu juga pengakuan dari donatur yang memiliki kendaraan itu," kata Hedi.
Temuan sembako ini merupakan dugaan pidana pemilu, maka Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyita barang bukti. Temuan kasus itu tambahan dari Sentra Gakkumdu yang terdiri dari pengawas pemilu, polisi kepolisian dan dari kejaksaan.
"Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu mendukung oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Tidak perlu ada keraguan karena semua penegak hukum sesuai dengan aturan dan interaksi penegak hukum," ujarnya.