Home Hukum Disikat Satpol PP, Warung Esek-Esek Cong Yuk Tetap Jalan

Disikat Satpol PP, Warung Esek-Esek Cong Yuk Tetap Jalan

Pati, Gatra.com - Satpol PP Kabupaten Pati, Jawa Tengah merobohkan puluhan warung remang-remang Cong Yuk turut Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Senin (7/12). Mirisnya bongkar paksa ini bukan kali pertama terjadi, tetapi hampir setiap tahun di lakukan sehingga seolah menjadi tradisi tahunan.

Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa mengatakan, bongkar paksa pertama kali dilangsungkan pada Sabtu tanggal 20 Mei 2017. Kemudian berlanjut di tahun 2018 tepatnya pada tanggal 14 Mei, ditahun yang sama penggusuran digelar pada Selasa 4 Februari.

“Dan pada hari ini merupakan pembongkaran yang keempat kalinya. Ini merupakan penegakan Perda Pati, khususnya penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT KAI yang ada di belakang Ruko Mega Indah Plasa Dukuh Mencolo,” ujarnya.

Dijelaskannya, di lokasi terdapat sebanyak 20 bangunan semi permanen yang sebagian besar menyediakan jasa prostitusi dan karaoke dengan kedok warung makan serta cafe. Sebelum melangsungkan penggusuran, dua pekan sebelum eksekusi pihaknya telah melayangkan surat peringatan.

“Surat peringatan dan sosialisasi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu untuk membongkar warung dan bangunan secara mandiri. Namun ada 10 bangunan yang melakukannya, sehingga terpaksa kami bongkar sesuai surat peringatan,” terangnya.

Dia mengaku acap kali mendapatkan keluhan masyarakat sekitar, terkait adanya bisnis gelap di lokasi. “Karena itu kami datang ke lokasi untuk membantu pembongkaran tersebut. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Bayangkan, sudah empat kali dibongkar, tapi pemilik belum juga kapok,” keluhnya.

 

332