Home Politik Pakai Sistem e-Rekap, 28 TPS di Kabupaten Bandung Blank Spot

Pakai Sistem e-Rekap, 28 TPS di Kabupaten Bandung Blank Spot

Bandung, Gatra.com - Sebanyak 28 TPS yang tersebar di 7 kecamatan Kabupaten Bandung masuk zona blank spot atau wilayah belum terfasilitasi jaringan internet. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) bernama-bernama Sirekap pada Pilkada Bandung 2020.

Sejumlah 28 TPS itu tersebar di Kecamatan Arjasari, Cilengkrang, Kutawaringin, Pangalengan, Pasir Jambu, Rancabali, dan Soreang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, mengatakan, saat ini KPU tengah berkoordinasi dengan Diskominfo Kabupaten Bandung untuk mencari jalan keluar permasalahan tersebut.

Ia berharap saat pelaksanaan penghitungan suara di 28 TPS tersebut tetap bisa memakai aplikasi Sirekap.

"[Sejumlah] 28 TPS di 7 kecamatan memang tercatat susah sinyal atau blank spot. Kita akan cari solusinya seperti apa. Besok kita rapat dengan Diskominfo, semoga sudah dapat diketahui teknis solusinya," kata Siti saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa (7/12).

Siti menjelaskan, kendala lain dalam penerapan aplikasi tidak hanya wilayah blank spot, tapi juga persoalan aktivitas. Hingga hari ini atau H-2 pencoblosan,  baru sekitar 66% TPS yang melakukan aktivitas Sirekap dari jumlah total keseluruhan 6.784 TPS

"Kendala server dari pusat, banyak yang sulit aktivasi Sirekap. Saat ini, baru 66% yang melakukan aktivasi," paparnya.

Sistem e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Contoh, tahun lalu KPU Kabupaten Bandung memakai Sidalih.

Seperti halnya Sirekap, tahap awal, Sidalih juga mengalami kesulitan saat aktivasi, namun setelah berjalan aplikasi itu tidak menemui kendaraan berarti.

"Katanya Sidalih pun pertama kali digunakan memang ada kendala seperti ini.  Mudah-mudahan Sirekap pun seperti itu. Kalau sudah dipergunakan sebetulnya sangat membantu. Terutama mengefektifkan waktu. Satu hari beres," katanya.

Diketahui, sebagaimana di Pemilu 2019, penggunaan e-rekap di Pilkada 2020 tidak untuk rujukan utama penentuan hasil pemilihan.

Dalam Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap merujuk kepada hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, hingga kabupaten.

528