Home Politik 27 Paslon Kepala Daerah Serahkan Laporan Dana Kampanye

27 Paslon Kepala Daerah Serahkan Laporan Dana Kampanye

Kupang, Gatra.com- Sebanyak 27 pasangan calon Bupati – Wakil Bupati di 9 Kabupaten yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi NTT telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU. Sesuai regulasi, KPU memberi batas waktu pelaporan dana kampanye, 6 Desember 2020 hingga pukul 18.00 Wita.

"Semua pasangan calon telah menyerahkan LPPDK tepat waktu, sebelum pukul 18.00 Wita, batas waktu akhir penyerahan sebagaimana diatur dalam undang undang. Mereka telah menyerahkan LPPDK sebelum batas waktu yang ditetapkan. Penyerahan terakhir terjadi sekitar pukul 14.40 Wita," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu ( 6/12).

Thomas Dohu mengatakan bahwa ke-27 paslon itu adalah 2 pasangan calon Kepala Daerah dari Kabupaten Belu, 5 dari Kabupaten Ngada, 2  Kabupaten Sumba Timur, 4  Kabupaten Manggarai Barat, 4 Kabupaten Sumba Barat, 3  Kabupaten TTU, 2  Kabupaten Malaka, 3  Kabupaten Sabu Raijua dan 2 Kabupaten Manggarai.

Lebih lanjut Thomas Dohu dengan adanya penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu maka ke 27 pasangan calon Kepala Daerah ini berhak mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang.

“Sesuai regulasi, KPU memberi batas waktu pelaporan dana kampanye Minggu 6 Desember 2020 hingga pukul 18.00 Wita. Semua menyerahkan sebelum batas waktu tersebut. Dengan demikian semua telah memeunuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” kata Thomas Dohu.

123

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR