Jambi, Gatra.com- Aparat Kepolisian menangkap oknum polisi pembobol mesin ATM BCA di Alfamart depan Mapolsek Jelutung, Kota Jambi. Informasi berhasil dirangkum, guna melengkapi berkas perkara keduanya ditahan di tempat berbeda. Oknum tersebut diketahui berinisial DA dan RS warga Jambi Selatan Kota Jambi hingga Senin (7/12), masih menjalani pemeriksaan oleh Propam dan penahanan di Mapolresta Jambi. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Sedangkan rekannya inisial DA warga Pall Merah Kota Jambi ditahan di Mapolsek Jelutung, Kota Jambi. Penangkapan berdasarkan laporan LP/B-118/XI/2020 pada 25 November lalu. Nilai kerugian berkisar Rp105 juta.
Kejadian tersebut berawal saat seorang karyawan membuka toko melihat kepulasan asap di Alfamart yang berada di Jalan Basuki Rahmat Jelutung, Kota Jambi tersebut. Dinding belakang sudah dijebol dan pintu belakang terbuka. Mesin ATM ikut dirusak.
Kapolsek Jelutung Iptu Aidil mengatakan, penangkapan juga dibackup Propam Polresta Jambi. Kata Aidil, tersangka DA bertugas membongkar brankas mesin ATM menggunakan peralatan las dan tabung gas 3 kilo dan RS memantau situasi dari luar toko.
Aksi kedua pelaku tergolong rapi karena masuk ke dalam toko dengan membobol dinding ruko sebelah yang mereka sewa beberapa minggu sebelumnya. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pihak Alfamart dan BCA mengalami kerugian mencapai Rp105 juta. "Mesin ATM BCA rugi senilai Rp100 juta, sedangkan Alfamart Rp5 juta karena rokok dan minuman dijarah pelaku," kata Aidil.
Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi, seikat uang Rp17,7 juta, sejumlah HP dan barang bukti lainnya.