Semarang, Gatra.com- Memasuki masa tenang jelang pemilihan pemilihan walikota (Pilwakot) Semarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan 145 Alat Peraga Kampanye yang tersebar di kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan penertiban ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa kampanye selama 71 hari bagi pasangan calon pilwakot Kota Semarang.
Menurut Amin, Bawaslu Kota bersama tim penertiban melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan sampai Pengawas TPS dengan stake holder tingkat kecamatan. "Sebanyak 3.447 personil pengawas tps kami sertakan dalam penertiban, untuk menyisir lokasi sekitar TPS secara bertahap, " kata Amin usai penertiban.
Amien menjelaskan, penertiban dilakukan tim dibagi menjadi 4 tim, barat, timur, selatan dan utara. menyisir semua lokasi yang ada alat peraga selama kampanye. "Hasil penertiban hari ini sebanyak 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, 64 bendera partai pengusul. Total ada 145 APK yang ditertibkan" kata Amin kepada wartawan Minggu (6/12/2020).
Dia menjelaskan, selama masa tenang APK harus bersih disemua wilayah semarang, begitu juga pada lokasi2 dimana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember besok.
Sebelumnya, menurut Amin, Bawaslu sudah menghimbau tim paslon dan tim sukses utk menertibkan sendiri dimasa tenang. "Melalui surat kami sudah menghimbau sebagaimana aturan KPU, bahwa masa tenang semua alat peraga baik fasilitas maupun yg dicetak sendiri wajib dilepas" kata Amien
Plt Sekretaris Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan ada beberapa kendala penertiban karena alat yg tidak menjangkau karena tegangan listrik dan medan yang cukup sulit. "Kami akan mengerahkan pemanjat yg memang terbiasa melakukan itu. Untuk penertiban secara manual tidak menggunakan crane Disperkim," kata Joko
Joko berharap, selama masa tenang 3 hari, penertiban APK ini harus selesai di semua lokasi APK di seluruh Kota Semarang.