Jakarta, Gatra.com- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta agar Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. "Saya minta diterapkan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," katanya kepada Gatra.com di Jakarta, 06/12.
Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat (2) disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Menurut Boyamin jangan hanya diterapkan pasal suap. "Karena ini bukan sekedar menteri dan penerima suap. Tetapi ini berkaitan dengan pasal 2 ayat 1, yaitu barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan merugikan negara," katanya.
Ini proses kongkalikong. "Dimana negara mestinya hanya membayar Rp290 ribu tiap paket, dinaikkan Rp10 ribu. Jadi jangan diformulakan suap, tetapi ini ada mark up. Ini perbuatan melawan hukum. Ini bukan sekedar persenan, tetapi titip harga," katanya.
Apalagi ada dugaan kuat perusahaan yang ditunjuk terafiliasi dengan pejabat yang menentukan harga. "Jika penunjukannya kompetitif, maka akan dapat harga yang murah," katanya.
Jadi ada perbuatan melawan hukum terkait pasal 2 UU Tipikor. "Karena dilakukan saat bencana, berlaku ayat 2, dapat dikenakan hukuman mati. Inilah pasal yang bisa digunakan KPK. Jangan berkutat di pasal suap," katanya.
"Dan harus konsisten dengan tuntutan hukuman mati. Terserah nanti hakim putusannya apa. Karena KPK berkali-kali menghimbau masyarakat untuk tidak korupsi karena hukumannya mati. Untuk kasus ini bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 sehingga bisa dikenakan hukuman mati," pungkasnya.