Home Hukum Kemensos Pastikan Buka Akses Informasi Bagi KPK

Kemensos Pastikan Buka Akses Informasi Bagi KPK

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 bersama empat orang lainnya.

“Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras dalam acara konferensi pers secara virtual, Minggu (6/12).

Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul akibat temuan KPK ini. Padahal, Kemensos terus berupaya untuk bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos pandemi Covid-19. “Hampir sembilan bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas,” tambah Hartono.

Bahkan, lanjutnya, Kemensos selalu meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial. “Hal ini karena kami mengelola anggaran di tahun 2020 sangat besar. Oleh karena itu kami bekerjasama meminta pengawalan dan pendampingan,” jelasnya.

Selanjutnya, Ia menyebut akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menyelesaikan program Kemensos di penghujung tahun 2020 ini. Bahkan, pihaknya juga telah mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang akan dimulai Januari nanti. “Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2% per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus,” ucapnya.

Diketahui, jumlah anggaran yang termasuk dalam skema program perlindungan sosial, baik reguler maupun non reguler mencapai Rp128,78 triliun, dengan realisasi lebih dari 98%.

159

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR