Jakarta, Gatra.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Adi sempat buron karena dalam penetapan tersangka hasil kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 dirinya tidak diamankan KPK.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW (Adi Wahyono) telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK. Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Minggu (6/12).
Seperti diketahui sebelumnya KPK menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yakni Sebagai Penerima Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI, Matheus Joko Sontoso dan Adi Wahyuno selaku PPK Kemensos. Sebagai Pemberi dari pihak swasta adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan adanya pemberian suap oleh Ardian dan Harry Sidabuke kepada Juliari P Batubara, Matheus Joko Sontoso, dan Adi Wahyuno. Khusus untuk Juliari pemberian uangnya melalui Matheus Joko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Mensos.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar," jelas Firli.
Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko, Shelvy N., dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ungkap Firli.
Uang suap tersebut merupakan bagian dari fee setiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Total Juliari Batubara mendapatkan Rp 17 miliar dari fee selama dua periode pembagian bansos tahun 2020 ini.