Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona bersama empat orang lainnya.
Langkah penegakkan hukum ini, diapresiasi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo. Ia juga menyayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat.
“Kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan,” kata Hasto seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (6/12).
Menurunya, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos pandemi Covid-19 cukup besar. Bahkan, pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Sehingga, peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
Ia berharap, penegak hukum bisa mengungkap kasus ini secara gamblang hingga para pelakunya bisa diadili. Selain itu, para saksi juga harus berani memberikan keterangan sebenar-benarnya lantaran negara akan memberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud,” ujarnya.
Hasto menambahkan, bagi saksi yang khawatir akan adanya ancaman dari berbagai pihak bisa menghubungi LPSK untuk mendapat perlindungan. Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.