Home Hukum Buron 1 Jam, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri

Buron 1 Jam, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri

Jakarta, Gatra.com - Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Juliari sempat buron karena dalam penetapan tersangka hasil kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 dirinya tidak diamanakan KPK.

"Tersangka JBP (Juliari Batubara) menyerahkan diri ke KPK hari minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 02.50 WIB dinihari," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Minggu (6/12). KPK mengultimatum Juliari Peter Batubara untuk menyerah pada pukul 01.15 WIB.

Seperti diketahui sebelumnya KPK menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yakni Sebagai Penerima Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial RI, Matheus Joko Sontoso dan Adi Wahyuno selaku PPK Kemensos. Sebagai Pemberi dari pihak swasta adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry Sidabuke kepada Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Sontoso, dan Adi Wahyono. Sedangkan khusus untuk Juliari pemberian uangnya melalui Matheus Joko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Mensos.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar," jelas Firli.

Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko, Shelvy N, dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ungkap Firli.

1329

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR