Home Hukum Lagi! Menteri Jokowi Korupsi, Mensos Tersangka Kasus Bansos

Lagi! Menteri Jokowi Korupsi, Mensos Tersangka Kasus Bansos

Jakarta, Gatra.com- KPK menetapakan 5 orang tersangka hasil kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"KPK menetapkan 5 (lima) orang Tersangka. Sebagai Penerima JPB (Juliari P Batubara, Menteri Sosial RI), MJS (Matheus Joko Sontoso, PPK Kemensos), AW (Adi Wahyono, PPK Kemensos). Sebagai Pemberi AIM (Ardian I M, swasta), HS (Harry Sidabuke, swasta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferenso pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.

Firli menjelaskan pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry Sidabuke kepada Juliari P Batubara, Matheus Joko Sontoso, dan Adi Wahyono. Sedangkan khusus untuk Juliari pemberian uangnya melalui Matheus Joko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Mensos.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta. Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar," jelas Firli.

Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko, Shelvy N., dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," ungkap Firli.

Firli menambahkan KPK terus berusaha melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. "Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB (Juliari P. Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," imbuh Firli.

426

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR