Lombok Utara, Gatra.com- Tim Puma Polres Kabupaten Lombok Lombok Utara (KLU), Sabtu (5/12) berhasil mengungkap pembobol kantor Panwaslu Kecamatan Bayan, Lombok Utara yang mengakibatkan perangkat kerja berupa laptop milik lembaga penyelengaran Pemilu tersebut raib.
Petugas berhasil mengidentifikasi tiga pelaku setelah terekam melalui CCTV. Tiga pelaku dimaksud yakni AS (38) beralamat di Dusun Tunjang Sari Desa Akar-akar Kecamatan Bayan KLU. NP (25) alamat Dusun Langkangkok Desa Anyar Kecamatan Bayan KLU dan HA (16) alamat Dusun Medana, Desa Medana Kecamatan Bayan KLU.
“Tim Puma yang dipimpin AIPTU I Kadek Edi Wirawan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut saat berada di rumah masing, berbekal hasil rekaman CCTV yang ada di kantor Panwaslu Kecamatan Bayan,” kata bawaslu tim Puma Polres Lotara berhasil mengetahui identitas pelaku,” kata Kapolres KLU AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra,SH, S.I.K. Sabtu, (5/12).
Dikatakan, ketiga pelaku ini menjalankan aksinya pada Rabu (28/10) sekitar Pukul 02.00 Wita, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bayan di Dusun Greneng Desa Anyar Kecamatan Bayan.
“Pelaku masuk melalui jendela, setelah berhasil membuka jendela ketiga pelaku langsung masuk dan mengambil laptop yang ada di dalam lemari. Laptop yang diambil pelaku dengan merek Compaq Prosesor intel Pentium Warna Hitam Silver Ukuran 14 inc No Seri CND9516OBY Yang di Letakkan dalam lemari. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Atas dasar itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke unit Reskrim Polsek Bayan KLU,” kata Anton.
Tim Puma berhasil menangkap ketiga pelaku saat berada di rumahnya masing masing, HA yang ditangkap terlebih dahulu mengakui perbuatannya, lalu memberitahukan petugas tentang keberadaan dua temannya, akhir ketiga pelaku ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Kini ketiga pelaku tersebut sudah berada di Mako Polres KLU guna dilakukan proses selanjutnya.
Saat ini polisi sedang mendalami kasus pencurian laptop tersebut, pihaknya sedang menggali apa motif dari pencurian itu. "Tim kami sedang menyelidiki motif pencurian ini apakah ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak," tambah Kasat Reskim. Atas perbuatannya Itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan hukuman penjara minimal 7 tahun penjara.