Home Politik Bawaslu Minta Bupati Batalkan Instruksi ASN Pantau TPS

Bawaslu Minta Bupati Batalkan Instruksi ASN Pantau TPS

Malaka, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, minta pejabat Bupati membatalkan Instruksi penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memantau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa asal. “Kami telah menyurati Bupati Malaka untuk membatalkan instruksi penugasan para ASN untuk memantau untuk memantau di Tempat Pemungutan Suara (TPS ) Desa asal. Surat kami tertanggal 4 Desember 2020,” kata Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Raebesi ( 5/12)

Bawaslu Malaka menyurati Bupati Malaka terkait surat perintah, instruksi Bupati Malaka dengan nomor : Pem.130/188/XII/2020 tertanggal 1 Desember 2020. Dalam surat tersebut semua ASN lingkup Pemkab Malaka baik di Kabupaten dan Kecamatan diperintahkan memantau pemungutan suara di Desa asal masing–masing.

Langkah Bawaslu ini jelas Petrus Raebesi sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif yang berdampak pada pembatalan terhadap pasangan Calon dan atau Wakil Bupati Malaka 2020 . “Jelas surat tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Karena itu kami minta Bupati Malaka membatalkan instruksi tersebut. Karena ini merupakan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan massif. Bisa berdampak pembatalan calon tersebut baik calon Bupati atau wakilnya,” jelas Petrus Raebesi.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mengatur jelas bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan Pilkada menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilihan. Sehingga tidak benar jika ada perintah penugasan ASN untuk hadir di TPS untuk melakukan pemantauan.

“Dalam pasal 123 UU 10 2016, pemantauan pemilihan dilaksanakan oleh lembaga independen yang terdaftar dan terakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah cakupannya. Tidak ada klausul ada ASN didalamnya,” tegas Petrus Raebesi.

Lebih lanjut dia mengatakan ketentuan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Wali Kota.

Mekanisme prosedur dan tata cara pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta pengendalian dan pencegahan Covid -19 menjadi tanggungjawab sepenuhnya penyelenggara pemilihan. Yakni PPS dan KPPS yang diawasi oleh Panwaslu kelurahan/desa dan Pengawas TPS.

”Ini perintah regulasi, tidak nama ASN disitu. Sehingga kami minta segera batalkan itu surat instruksi penugasan ASN ikut pantau di TPS,” ujar Petrus yang biasa disapa Piter Raebesi.

Terhadap surat permintaan pembatalan dimaksud, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah saat dihubungi via handphone selulernya belum terhubung.

988

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR