Sukoharjo, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo membubarkan kampanye pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Sukoharjo nomor urut 2, Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (JosWi), Sabtu (5/12). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan kantor DPD PKS Sukoharjo tersebut diketahui tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Dibantu aparat kepolisian dari Polsek Bendosari dengan backup Tim Reaksi Cepat (TRC) Polres Sukoharjo, sekira 50 lebih peserta kampanye dihalau untuk meninggalkan lokasi. Sebelumnya Bawaslu terlebih dulu menyampaikan surat peringatan.
"Ini nggak boleh kampanye terbuka (kerumunan) seperti ini. Dan kebetulan kampanye ini tidak ber-STTP," kata Komisioner Bawaslu dari Divisi Organisasi dan SDM, Uswatun Mufidah di lokasi.
Dari awal, Bawaslu telah menyampaikan himbauan dan peringatan secara lisan sebagai langkah pencegahan pelanggaran. Namun karena masih nekat, kemudian surat peringatan secara tertulis diberikan dan akhirnya menyusul tindakan pembubaran.
"Ini pembubaran, karena memang dari awal mereka tidak mentaati peringatan," tegas Uswatun.
Pantauan dilapangan, sejumlah anggota polisi dipimpin Kapolsek Bendosari, Iptu Retna Wiyarti meminta massa peserta kampanye segera meninggalkan lokasi. Massa juga diberi pemahaman tentang resiko berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
"Kami disini membantu Bawaslu. Sesuai perintah pimpinan Polri dan juga Presiden, di masa pandemi Covid-19 tidak boleh ada kerumunan untuk mencegah terjadinya penularan virus," tegasnya.