Home Kebencanaan Melonjak, Positif Covid-19 Kab. Solok Bertambah 24 Orang

Melonjak, Positif Covid-19 Kab. Solok Bertambah 24 Orang

Solok, Gatra.com- Meningkat tajam, Kasus Covid -19 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat melonjak drastis, dalam sehari 24 orang terkonfirmasi positif, Jumat (4/12/2020).

"Jumlah ini merupakan penambahan kasus positif yang terbilang tinggi dalam waktu satu hari, sejak merebaknya wabah Corona di Kabupaten Solok," ungkap juru bicara timpenanganan Covid -19 Solok , Syofiar Syam, kepada Gatra.com, Sabtu (5/12).

Syofiar juga menuturkan, Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, 10 orang positif diantaranya merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020 Kabupaten Solok . "Data sementara, 10 orang KPPS, 6 orang ASN di sejumlah instansi kota dan Kabupaten
Solok, selebihnya merupakan kontak erat dan kasus suspek," katanya.

Dalam tahapan selanjutnya, seluruh pasien terkonfirmasi diharuskan menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing, karena tidak menunjukkan gejala yang membutuhkan penanganan secara medis.

Maka hingga kini, total warga kabupaten Solok yang terkonfirmasi positif, mencapai 467 orang, 321 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh. "Karantina mandiri sebanyak 126 orang dan kasus meninggal sudah 15 kasus," Terang Syofiar Syam.

Lebih lanjut juga menyampaikan, berkemungkinan besar, potensi untuk penambahan petugas KPPS yang terkonfirmasi positif akan bertambah mengingat ada delapan ribu lebih petugas yang menjalani rapid test.

Sementara ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis menjelaskan, memang seluruh petugas KPPS dan Linmas diharuskan untuk menjalani rapid test untuk mencegah penyebaran Covid -19.

"Ada sebanyak lebih kurang 8.640 orang yang menjalani rapid test dari 960 TPS yang ada, masing-masing TPS ada 9 orang yang terdiri dari 7 orang anggota KPPS ditambah 2 orang Linmas," terangnya.

Bagi petugas KPPS yang hasil rapid testnya reaktif, maka diharuskan menjalani tes swab. Bagi yang enggan, maka akan dilakukan penggantian.

"Jika ada anggota KPPS positif, maka tidak diperkenankan menjadi penyelenggara, namun haknya tetap diberikan," terangnya.

Dari tujuh anggota KPPS, Minimal jumlah petugas di masing-masing TPS 5 orang (bebas Covid -19), jika kurang dari itu maka akan dilakukan penambahan," tutupnya.

131