Rembang, Gatra.com- Belasan pres rokok ilegal diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Rembang Jawa tengah dalam operasi cukai Jumat (4/12). Belasan pres berisi ratusan rokok itu diamankan petugas di salah satu kios Pasar Tradisional Kragan Kecamatan Kragan dan warung pribadi di Desa Plawangan Kecamatan Kragan.
Kabid Gakda dan Trantib Satpol PP Rembang, Teguh Maryanto mengatakan, ratusan rokok yang diamankan seluruhnya bermerk Beruang Reborn. Rokok itu diketahui tidak ada pita cukainya dan dipastikan salah satu rokok ilegal.
"Ada 13 pres yang kita amankan. 3 di toko warga di Desa Plawangan dan 10 di salah satu kios di Pasar Kragan. Satu pres itu berisi 10 bungkus. Jadi jika ditotal ada 139 bungkus rokok," ungkapnya.
Ratusan bungkus rokok itu selanjutnya diamankan petugas di kantor. Sementara pemilik didata petugas dan dihimbau tidak kembali menjual rokok ilegal. "Untuk sangsi hanya berupa himbauan saja. Kita minta mereka tidak kembali menjual rokok serupa karena merugikan negara," pintanya.
Teguh mengakui, masih ditemukannya rokok ilegal ini menandakan peredaran rokok semacam ini sudah sangat luas. Selain itu, banyak pedagang yang tidak tahu jika rokok yang mereka beli itu termasuk rokok illegal.
"Memang banyak keterangan dari penjual ini yang tidak tahu kalau itu ilegal. Memang harganya terjangkau. Makanya selain operasi kita juga lakukan sosialisasi kepada pedagang tentang rokok-rokok ilegal sehingga mereka tidak kembali menjualnya," ucapnya.