Home Politik Rekomendasi Tak Ditindaklanjuti, Bawaslu Akan Lapor Mendagri

Rekomendasi Tak Ditindaklanjuti, Bawaslu Akan Lapor Mendagri

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan 26 kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), sepanjang tahapan pilkada serentak 2020. Dari 26 kasus tersebut terdapat 62 terlapor.

Anggota Bawaslu Jateng Sri Wahu Ananingsih mengatakan, dari 26 kasus pelanggaran oleh kades, seluruhnya telah diselesaikan dan Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait dalam hal ini Bupati/Walikota.

Hanya saja kata dia, dari seluruh rekomendasi yang diberikan, baru 8 kasus yang ditindak lanjuti dengan 9 terlapor sementara sisanya sebanyak 18 kasus dengan 53 terlapor masih belum ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

"Kita prihatin, ternyata banyak rekomendasi yang kita berikan belum ditindak lanjuti oleh Bupati/Walikota atau pejabat terkait," katanya, usai menghadiri acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren media) di Hotel Ciputra Semarang, Jumat (4/12).

Dia menegaskan, terkait dengan rekomendasi yang belum tindak lanjuti oleh pejabat terkait, Bawaslu Jateng akan melaporkan hal itu ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Bawaslu RI.

Disebutkannya, Kades sama halnya ASN harus netral dalam pilkada. Tidak boleh foto bersama, tunjuk jari yang menindentikan ciri paslon, atau memfasilitasi salah satu paslon, sampai masuk dalam deklarasi paslon tertentu. "Maka kalau ada pelanggaran Bawaslu punya kewenangan meprosesnya. Kami menggunakan pelanggaran peraturan perundangan lain, karena dasarnya bukan UU pemilu tapi UU Desa, pun demikian, dengan ASN yang dipakai, UU ASN," jelasnya.

Dicontohkannya, salah satu pelanggaran adalah yang dilakukan oleh salah satu kades di Kabupaten Sukoharjo. Kades tersebut diketahui foto bersama dengan salah satu paslon, dan ketika dilakukan pemeriksaan di rumahnya ditemukan banyak alat peraga kampaye (APK). "Bahkan mobilnya dibranding salah satu paslon," imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan pelanggaran ASN, Bawaslu Jateng telah memproses 24 kasus dengan 84 terlapor, dari 32 laporan dengan 95 terlapor. Menurut dia, pelanggaran ASN di Jateng termasuk cukup tinggi di Indonesia.

Dari kasus yang sudah diproses oleh Bawaslu, dan sudah diterbitkan rekomendasi. Kemudian dari rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti bupati/wali kota ada sebanyak 17 kasus dengan 73 terlapor dan yang belum ditindak lanjuti 6 kasus dengan 10 terlapor. "Jumlah yang belum ditndak lanjuti KSN, 8 kasus dengan 11 terlapor karena masih dalam proses," tandasnya.

305

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR