Home Politik Hashim Curiga Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Keluarganya

Hashim Curiga Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Keluarganya

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo curiga ada pihak yang ingin menjatuhkan keluarganya dengan menuduh terima manfaat dari kebijakan perizinan ekspor benih lobster.

Diketahui, perizinan itu dibuka oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Edhy sendiri ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap sebesar Rp3,4 miliar untuk meloloskan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai eksportir benur.

Tuduhan itu dibantah dengan alasan perusahaan milik Hashim, PT Bima Sakti Mutiara tak berkaitan dengan ACK. Ia bahkan mengaku baru mengetahui nama perusahaan itu Kamis pekan lalu.

Maka dari itu ia merasa keluarganya, termasuk kakak kandungnya, Ketua Umum Gerindra, yakni Prabowo Subianto sangat dirugikan atas tindakan penyuap dan tuduhan miring terhadapnya. Hashim juga curiga ada pihak yang punya motivasi politik untuk menjatuhkan keluarganya.

"Dan terus terang saja kami sangat dirugikan dengan eksistensi perusahaan itu dan pelaku-pelakunya. Ini saya sampaikan supaya ada kejelasan. Kami merasa dikorbankan. Saya menduga ada motivasi politik tertentu, untuk menjatuhkan nama keluarga kami," kata Hashim saat konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (4/12).

Ia melanjutkan, keluarganya sudah lama berbisnis di bidang kelautan dan tak pernah curang terlebih korupsi. Hashim mengaku hanya niat untuk budidaya lobster, teripang, dan kepiting.

"Kami tidak mau negara lain seperti Vietnam jadi pesaing kita, kami tidak mau mereka melebihi kita, mengungguli kita. Kita mau Indonesia yang unggul. Pak Prabowo ingin Indonesia unggul, bukan negara lain. Maka kalau dikaitkan dengan ekspor benur, saya kira kebangetan. Kelewatan saya kira begitu. Saya sedikit emosi, mohon maaf," pungkasnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

208