Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan 6 (enam) orang tersangka dari hasil kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK menyita sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Disamping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek.
"KPK menetapkan 6 (enam) orang Tersangka Sebagai Penerima WB (Wenny Bukamo, Bupati Banggai Laut), RSG (Recky Suhartono Godiman), HTO (Hengky Thiono). Sebagai Pemberi HDO (Hedy Thiono), DK (Djufri Katili), AHO (Andreas Hongkiwirang)," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12).
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo diduga memerintahkan orang kepercayannya Recky Suhartono untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur diantaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kab Banggai Laut.
"WB juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan BM (Basuki Mardioni) selaku Kepala Dinas PUPR dan RHP (Ramli Hi Patta) selaku Kabid Cipta Karya Banggai Laut, untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020," jelas Nawawi.
Rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono dan Hengky Thiono. Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan kepada Bupati yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 Miliar yang dikemas didalam kardus yang disimpan di rumah HTO. Pada tanggal 1 Desember 2020, HTO bersama HDO menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut melaporkan uang sudah siap untuk diserahkan kepada WB," ungkap Nawawi.
Para Tersangka tersebut sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.