Home Politik Dituduh Terima Manfaat, Hashim Beberkan Proses Izin Lobster

Dituduh Terima Manfaat, Hashim Beberkan Proses Izin Lobster

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo merasa keberatan dengan tuduhan bahwa keluarganya menerima manfaat dari kebijakan perizinan ekspor benih lobster.

Diketahui, perizinan itu dibuka oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Edhy sendiri ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap sebesar Rp3,4 miliar untuk meloloskan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai eksportir benur.

Keluarga Hashim memang memiliki perusahaan di bidang kelautan dan budidaya mutiara, yakni PT Bima Sakti Mutiara. Perusahaan itu telah berdiri sejak 1986 silam.

Awalnya, adik kandung Prabowo Subianto itu menjelaskan lima tahun lalu, bisnis mutiara yang dijalaninya mulai stagnan. Ia mengaku kerap merugi. Padahal, ada 214 karyawan di Nusa Tenggara Barat yang harus dihidupi. Dari situ, muncul ide untuk melakukan diversifikasi di luar budidaya mutiara. 

"Ada ide untuk teripang, ide untuk lobster budidaya, seperti kepiting dan sebagainya. Ini kan kelautan," kata Hashim saat konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (4/12).

Ia mengakui, Menteri KKP saat itu memang melarang budidaya, terlebih ekspor lobster. Ia pun belum berani untuk membuka bisnis di bidang budidaya lobster.

Namun, saat Edhy menjabat sebagai Menteri KKP, ia berani mengajukan izin setelah Edhy membuka keran ekspor benur itu. Secara terang-terangan ia menyebut, pernah bertemu Edhy tahun lalu untuk membicarakan kebijakan tersebut.

"Waktu itu saya ketemu Pak Edhy tahun lalu, saya bilang 'Ed berapa kali saya wanti-wanti, saya usulkan berikan izin sebanyak-banyaknya'. Saksi hidup ada banyak di belakang saya. Saya bilang, kalau buka saja, Ed, buka saja sampai 100, karena Pak Prabowo tidak mau monopoli. Kami tidak suka monopoli dan Partai Gerindra tidak suka monopoli. Dan berkali-kali saya sampaikan," jelas dia.

Ia juga mengaku, belum lama PT Bima Sakti Mutiara baru mengajukan izin untuk budidaya lobster sekira 5 Mei 2020. Sebulan setelahnya, pihak Hashim dapat surat penetapan budidaya lobster, bukan ekspor lobster.

Meski sudah mengantongi izin itu, perusahaan Hashim harus tetap memenuhi sedikitnya empat persyaratan agar bisa melakukan ekspor lobster, di antaranya sertifikat telah melakukan budidaya lobster benih lobster, instalasi karantina ikan, sertifikat calon karantina ikan yang baik, surat penetapan waktu pengeluaran.

Ia menegaskan, sampai saat ini PT Bima Sakti Mutiara Baru belum melakukan ekspor lobster. Sebab putrinya, Rahayu Saraswati, yang memimpin perusahaan itu juga sedang disibukkan agenda kampanye pilkada di Tangerang Selatan.

"Sampai sekarang kami belum, dan kami minta kepada media mohon itu diluruskan. Kami merasa dizolimi. Dan anak saya yang sibuk kampanye, selama lima bulan tidak ada waktu untuk mengurus bisnis," tukasnya.

234