Jakarta, Gatra.com- KPK melakukan penahanan terhadap Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka. Ia ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementrian Agama Tahun 2011.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Undang Sumantri selama 20 hari pertama.
"Terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (4/12).
Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah berawal pada Agustus 2011, Pimpinan Komisi VIII DPR RI bersama Badan Anggaran Komisi VIII DPR RI, menandatangani lembar persetujuan Program dan Kegiatan RAPBN- P Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2011. Terdapat alokasi anggaran total: Rp114 Miliar.
"Tersangka USM (Undang Soemantri) mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan'," jelas Karyoto.
Kemudian pada Oktober 2011, Undang menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.
"Pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang. Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," ujar Karyoto.
Undang Soemantri selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang dan langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 Miliar. Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 Miliar.
Undang Soemantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.