Home Politik Edhy OTT, Prabowo Marah: Saya yang Angkat Dia dari Kesusahan

Edhy OTT, Prabowo Marah: Saya yang Angkat Dia dari Kesusahan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto disebut marah besar saat wakilnya, yang merupakan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah lawatannya dari Hawaii, Amerika Serikat, karena diduga menerima suap izin ekspor benih lobster sebesar Rp3,4 miliar dan memakai uang itu untuk belanja barang mewah.

Kemarahan Prabowo dikisahkan oleh sang adik, Hashim Djojohadikusumo. Dalam konferensi pers bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, sang pengacara awalnya membantah bahwa Prabowo turut menerima uang dari kasus suap benih lobster itu.

"Mentang-mentang Edhy ini adalah mantan anak buah Prabowo Subianto seolah-olah semua yang dilakukan dalam bidang ekspor ini motornya di belakang adalah Prabowo atau keluarganya dapat manfaat. Itu image," kata Hotman di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (4/12).

Hotman mengatakan, perusahaan milik anak Hashim, Rahayu Saraswati, yakni PT Bima Sakti Mutiara dituduh telah mengantongi izin ekspor benur. Hotman menegaskan bahwa perusahaan itu belum dapat izin dan belum melakukan ekspor hingga hari ini.

Hotman melanjutkan, Prabowo justru marah besar saat mengetahui Edhy menerima suap dari PT Aero Citra Kargo (ACK) agar mendapatkan izin ekspor.

"Makanya ini saya ingin tanya kepada Pak Hashim, setelah kejadian ini ada image bahwa ini kan Gerindra. Apa kata Pak Prabowo saat Edhy ditangkap? Saya dengar ada dalam bahasa batak. Coba saya ingin tahu," tanya Hotman kepada Hashim, yang duduk di sebelahnya.

Hashim menjawab, kakak kandungnya sangat marah, kecewa, dan merasa dikhianati. Ia membeberkan percakapannya dengan Prabowo dalam bahasa Inggris, yang menyebut kecewa dengan Edhy, anak yang dia angkat dari 'kubangan kesulitan', 25 tahun lalu.

"'I picked him up from the gutter. And this what he does to me. (Saya ambil dia dari kubangan dan inilah yang dia lakukan kepada saya)'," kata Hashim menirukan ucapan Prabowo.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

361