Home Hukum Polres Karimun Rebus 4,1 Kilogram Sabu Malaysia

Polres Karimun Rebus 4,1 Kilogram Sabu Malaysia

Karimun, Gatra.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,1 Kg dengan cara direbus menggunakan air panas, Jumat (4/12).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penindakan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, Kepri, sejak awal November 2020l. Barang bukti tersebut, disita dari dua orang tersangka berinisial MK (40) dan AH (40).

"Barang bukti ini telah diuji keasliannya di Laboraturium Forensik Polda Riau, dan telah disisihkan untuk bukti dipersidangan," katanya.

Ia mengatakan, adapun barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan itu berjumlah 4,2 kilo gram dan sebanyak 132 gram disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan. Barang bukti ini, disita dari aksi penyelundupan narkoba asal negri jiran Malaysia.

Dalam kasus itu, awalnya petugas mengamankan tiga orang, dengan inisial MK (40) dan AH (40), serta satu orang lainnya yang berinisial MI (29). Namun, MI kemudian ditetapkan polisi sebagai saksi lantaran kurangnya alat bukti keterlibatannya.

Dua tersangka itu, kata Adenan, diketahui menyelundupkan narkoba dengan modus ship to ship di tengah laut perbatasan Indonesia - Malaysia dan kemudian membawa masuk ke pesisir Kabupaten Karimun melalui Pelabuhan rakyat.

Keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut, karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta. Hanya saja, upah akan dibayarkan setelah barang sampai ke tujuan oleh pemesan yang kini dalam pengejaran.

"Rencananya barang haram itu akan diedaran di Kabupaten Karimun, Kepri, dalam kasus ini keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," tegasnya.

71

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR