Temanggung, Gatra.com - Berawal dari coba-coba memakai narkoba kini petualangan Feb (25), harus berakhir di penjara. Lantaran, polisi ternyata telah lama mengintai sepak terjang warga Desa Salamsari, Kecamatan Kedu, yang kini tinggal di Desa Wanutengah Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini.
Tak pelak pria yang belum lama melangsungkan pernihakannya tak sempat menikmati keindahan bulan madu bersama istri tercintanya. Karena keburu ditangkap polisi, dari jajaran Satnarkoba Polres Temanggung, berikut barang bukti sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi jika Feb ini kerap menggunakan narkoba jenis sabu. Lalu dilanjutkan dengan penyelidikan, dan saat semua unsur bukti memenuhi yang bersangkutan ditangkap.
"Tersangka kita tangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan, saat digeledah di saku jaket ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram. Tak hanya itu di dalam tas merek polo yang ia bawa kita temukan dua butir pil inex, alat hisab bong, tiga pipet kaca serta dua korek api," ujarnya di Mapolres Temanggung, Jumat (4/12).
Tersangka Feb mengaku membeli barang haram tersebut dari rekannya bernama Sitip (25) warga Parakan dan telah memakai narkoba sejak tiga bulan terakhir. Cara membelinya ia pesan lewat pesan whatsapp lalu barang ditaruh di suatu tempat yang disepakati. Uang pembelian akan distransfer lewat rekening bank sehingga tidak bertemu langsung dengan penjualnya.
Kini pemilik usaha las ini mengaku menyesal telah memakai narkoba dan terpaksa berpisah dengan istri tercinta yang belum lama dinikahi. Ia mengaku sedih karena semestinya pernikahannya yang akan menginjak bulan ketiga ini lagi hangat-hangatnya.
"Saya makai baru tiga bulan terakhir sebelum menikah, pertama diberi saja lama-lama jadi ketagihan lalu beli. Harganya sabu 1 gram Rp950 ribu, kalau inexnya Rp900 ribu per 3 butir. Saya menyesal karena baru menikah, istri saya sangat kecewa dan menangis tahu saya ditangkap polisi," akunya.
Tersangka Feb dijerat primer Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana denda Rp8 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun.