Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan jemput paksa terhadap Hadinoto Soedigno selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hadinoto dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," kata Ali pada wartawan, Jumat (4/12).
Sebelumnya KPK pada hari Kamis (3/12) memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa konfirmasi.
Hadinoto saat ini masih diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Dalam kasus ini, mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) diduga memberi US$2,3 juta dan €477 ribu yang ditransfer ke rekening Emirsyah Satar yang berada di Singapura.
Uang itu sebagai komisi kepada Emirsyah dan Hadinoto atas menangnya empat pabrikan yang dibawa Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.