Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menyebut 11 orang Warga Negara Asing (wna) ditahan karena terlibat jaringan Narkoba sepanjang tahun 2020.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarko) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, para pelaku yang diamankan itu terlibat jaringan sindikat peredaran narkoba internasional.
“Para pelaku mayoritas WNA asal Malaysia yang terbukti menyuplai, mendistribusikan, dan ada yang membawa langsung narkoba jenis sabu dan ekstasi dari negaranya masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) untuk diedarkan,” kata Mudji, Jumat (4/12).
Dikatakan bahwa dari 11 tersangka WNA yang telah ditangkap, penyidik berhasil menyita barang bukti lebih kurang sebanyak 187 kg sabu dan 91.629 butir ekstasi dari tersangka.
Mudji menyebut, berdasarkan hasil penyidikan bahwa para WNA ini tidak hanya membawa atau mengatur langsung penyelundupan narkoba tersebut. Namun mereka juga memiliki jaringan lagi yang ada di Kepri dengan peran yang berbeda-beda.
"Selain 11 WNA tadi, Ditresnarkoba juga berhasil menciduk 586 WNI yang terlibat peredaran gelap narkoba sepanjang operasi Antik Tahun 2020 ini," ungkapnya.
Pihaknya lanjut Mudji juga tidak hanya menyita barang bukti 187 kg sabu, namun narkotika jenis lainnya seperti pil esktasi berjumlah 91.629 butir, daun ganja kering 22.707,92 gr (22.7 kg) pil happy five 639 butir serta ketamin sebanyak 411 gram juga diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.