Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dua petinggi perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh perusahaan daerah (PD) pertambangan dan energi (PDE) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, Kamis (3/12), menyampaikan, penyidik memeriksa kedua petinggi perusahaan tersebut sebagai saksi.
"Melakukan periksaan 2 orang saksi, yaitu Erwin Himawan selaku Direktur PT Dinamika Mukti Mitratama dan Ivon Wongkaren selaku Direktur PT Mulya Tara Mandiri," ujarnya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan PDE Sumsel dinaikkan ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-09/F.2/Fd.1/01/2020.
Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
Kemudian, melalui bukti-bukti tersebut, lanjut Hari, dapat ditentukan tersangkanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.