Labuhanbatu, Gatra.com- Hati-hati bagi Calon Bupati (Cabup) ataupun Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang merupakan petahana dalam membuat kegiatan khususnya di masa tenang atau 3 hari sebelum pemungutan suara pada Pilkada 9 Desember tahun 2020 mendatang.
Bagaimana tidak, bagi Cabup ataupun Cawabup akan dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi ataupun KPU Kabupaten/Kota, jika membuat keputusan ataupun tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan Pasangan Calon (Paslon) disaat-saat masa tenang.
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut, Hardi Munthe didampingi Yusrizal Adi akademisi asal Medan, Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur serta dua komisioner Bawaslu lainnya, menjawab wartawan, Kamis (3/12) disela kegiatan pengawasan dan penindakan Putungsura Pilkada di kantor Bawaslu Labuhanbatu.
Dijelaskan Hardi, setiap calon petahana memiliki peluang melakukan berbagai kegiatan sosial ketika kembali menjabat sebagai Bupati ataupun Wakil Bupati setelah cuti kampanye. Namun, perlu diperhatikan, jika nantinya kegiatan tersebut ada yang mempersoalkan dan ditemukan adanya keuntungan ataupun kerugian bagi Paslon lain, maka ancamannya diskualifikasi.
Situasi perkembangan pandemi Covid-19, baik upaya pencegahan maupun penanganan, sangat memungkinkan bagi Paslon petahana menggelar berbagai kegiatan sosial, seperti penyerahan bantuan sembako ataupun apapun terkait dampaknya. Tetapi, kegiatan tersebut berpotensi akan merugikan diri petahana sendiri.
"Kita sudah berikan imbauan, saat aktif jangan dulu membagikan atau berbuat kegiatan, tunggulah hingga setelah tanggal 9 Desember. Karena, berpotensi dipersoalkan orang, dampaknya rugi sendiri terhadap Paslon itu. Lebih baik tidak usah dilakukan, agar Paslonnya juga tenang.
Calon petahana, sambung Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut itu, diakuinya menjadi posisi satu poin penting, karena memang kekuatan yang ada padanya dapat menguntungkan dirinya serta merugikan bagi yang lain. "Terkait pencegahan, Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan agar jangan salahgunakan situasi," pesannya.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur. Pihaknya juga telah melayangkan surat imbauan kepada calon bupati dan calon wakil bupati petahana, terkait beberapa peraturan yang menegaskan kalau petahana dilarang melakukan kampanye pada masa tenang Pilkada terhitung sejak tanggal 6 hingga 8 Desember mendatang.
Dalam surat bernomor S-176/K.BAWASLU-PROV-SU-07/PM.00.02/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020, selain cabup dan cawabup petahana, partai politik pengusung dan tim kampanye agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada saat masa tenang berlangsung serta memperhatikan dan mempedomani ketentuan-ketentuan lainnya.
Larangan tersebut, lanjut Makmur, jelas tertera pada beberapa ayat di pasal 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa, petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu Paslon.
"Norma pasal di undang-undang itu lahir untuk menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada. Baginya, ketentuan pasal 71 itu membatasi kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah," terang Ketua Bawaslu Labuhanbatu.