Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah Gubernur Zulkiflimansyah ternyata banyak kehilangan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Bahkan, diindikasikan terdapat penyimpangan lantaran permasalahan pendapatan daerah ini sudah terjadi lama dan terkesan dibiarkan. Hal itu terendus komisi antirasuah saat mendampingi Pemprov NTB dan Kejakti NTB menangani masalah aset Gili Trawangan.
“KPK melalui Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) akan terus mengawal penyelesaian atas aset Gili Trawangan. Sudah 1 tahun KPK mendampingi penyelesaian masalah aset tersebut. Dan saat ini Pemprov NTB telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati NTB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, (3/12)
Ipi menjelaskan, untuk selanjutnya, Kejati NTB dalam pelaksanaan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara akan melakukan penelahaan dan mengambil langkah-langkah penyelesaian terkait kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI.
Peninjauan kembali atas kontrak kerja sama ini, sdidasari atas upaya KPK untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah. Sebab di lokasi sekitar aset tersebut juga terdapat banyak permasalahan.
“Di lokasi aset tersebut saat ini banyak berdiri bangunan komersial. Namun faktanya tidak ada penambahan kontribusi bagi pemda, baik Provinsi NTB maupun Pemkab Lombok Utara. Selama ini Pemprov NTB hanya menerima royalti sebesar Rp22,5 juta per tahun,” jelas Ipi.
Karena permasalahan aset itu, Ipi menyebut, Pemkab Lombok Utara juga tidak dapat melakukan pungutan pajak daerah. “Sehingga dalam konteks pencegahan, secara paralel KPK juga mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah dengan mendorong Pemprov NTB menggali potensi penerimaan daerah dari kegiatan komersil yang saat ini sudah berjalan di lokasi,” ujarnya.
Ipi berharap, ke depan, masyarakat yang melakukan investasi kegiatan usaha di lokasi tersebut agar patuh dengan ketentuan yang dibuat oleh Pemprov. “Ini untuk kepentingan bersama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK diminta melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan (GTI) di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut harus diusut.
“BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara baru KPK menyidik,” kata Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih kepada wartawan.
Diketahui, berdasar penilaian ulang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan NTB pada 2018, nilai objek pajak berupa tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang dikuasai PT GTI mencapai Rp 2,3 triliun.