Home Hukum Diberhentikan Sepihak, Puluhan THL Gelar Unjuk Rasa

Diberhentikan Sepihak, Puluhan THL Gelar Unjuk Rasa

Sukoharjo, Gatra.com- Puluhan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Sukoharjo (Elmasho) menggelar aksi unjuk rasa di Jendral Sudirman tepatnya di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Kamis (3/12). Mereka menuntut keadilan lantaran diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Dari pantauan di lokasi, massa melakukan long march dari Pom Bensin Dompilan menuju Gedung Setda Sukoharjo. Para peserta aksi unjuk rasa membawa spanduk dan poster yang berisi jeritan hati para THL yang diberhentikan tanpa alasan jelas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo. Padahal selama mengabdi, mereka merasa tak pernah melakukan kesalahan fatal. Namun belum ada satu jam menggelar aksi, para peserta demo dibubarkan polisi demi mencegah persebaran pandemi Covid-19.

Seorang mantan THL penyuluh keluarga berencana (KB) Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Woro Sundari, mengaku diberhentikan sejak awal November lalu. Padahal, selama tiga tahun mengabdi, Woro mengaku tak pernah meninggalkan tugas untuk mengedukasi masyarakat dan menahan laju penambahan penduduk. Namun, tiba-tiba Woro diberi tahu instansi terkait bahwa dirinya diberhentikan sebagai petugas KB desa setempat.

"Saya korban politik. Hanya karena tak sejalan dengan penguasa lantas saya diberhentikan tanpa ada alasan jelas. Ini bentuk kesewenang-wenangan terhadap rakyat. Padahal, saya masih menanggung kebutuhan hidup orang tua dan keluarga," ungkapnya

Lewat aksi demo itu, Woro dan sejumlah THL yang bernasib serupa ingin menuntut keadilan kepada Pemkab Sukoharjo. Sedikitnya ada 35 THL yang bekerja di sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo yang dihentikan. Kendati demikian kemungkinan angka tersebut masih akan bertambah.  

"Saya tidak salah apa-apa, dosa saya apa, apa alasan saya diberhentikan sebagai petugas KB. Tahu-tahu saya sudah diganti tanpa ada konfirmasi jelas dari pimpinan. Jangan hanya like and dislike yang menjadi alasan untuk memberhentikan tenaga harian lepas dan honorer," ucapnya.

Nasib serupa juga dialami oleh THL Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Sukoharjo, Ginanjar Dwi Prasetya. Ginanjar diberhentikan sebagai petugas Damkar pada 16 September. Ia pun mengaku kaget saat dipanggil atasannya yang memberi tahu pemberhentian dirinya tanpa alasan jelas.

"Saya tidak tahu kesalahan saya apa. Saya mengabdi sebagai petugas damkar sudah empat tahun. Ini perbuatan zalim dan sewenang-wenang terhadap rakyat karena saya tidak melakukan kesalahan saat bekerja," katanya.

Ginanjar menyebut kebijakan itu tak manusiawi lantaran para THL dan honorer harus memberi nafkah keluarganya setiap hari.

Sementara itu menurut Kabag Ops Polres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, massa yang melakukan aksi demo tidak mengantongi izin menggelar aksi. Selain itu, pihak kepolisian beralasan bahwa pembubaran ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan. Mengingat saat ini tren kasus Covid-19 di Sukoharjo cenderung meningkat setiap pekan. Terlebih, Sukoharjo masih berstatus tingkat risiko tinggi atau zona merah.

"Karena situasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo cukup tinggi, masuk zona merah dan 10 tertinggi nasional. Dan juga mereka tidak mengantongi STTP," tandasnya.

665

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR