Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta terkait dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020. "RIZ (Rizal Djalil) ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan LJP (Leonardo Jusminarta) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 Miliar, SGD23.100, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 Miliar.
"Ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 (seratus ribu dollar Singapore) pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta," jelas Ghufron.
Rizal Djalil melalui perwakilanmya datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahama di mana Leonardo Jusminarta berposisi sebagai Komisaris Utama. Leonardo menyampaikan diduga akan menyerahkan uang Rp1,3 Miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal Djalil melalui pihak lain.
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal Djalil) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Leonardo Jusminarta sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizal Djalil sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.