Pekanbaru, Gatra.com- Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menciduk Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata di Bogor, Kamis dinihari (3/12).
Sang ustaz digarap lantaran laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyerukan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak ulama jika ada indikasi melanggar aturan. "Karena ulama itu bukan nabi, jadi kalau ada indikasi melanggar aturan, ditindak," sebutnya.
Seruan tersebut juga dilontarkan praktisi hukum itu menyikapi sosok Habib Rizieq Sihab (HRS). Menurut Kapitra kepolisian punya dasar untuk mengambil sikap atas pihak-pihak yang melanggar aturan.
"Tidak ada jaminan ulama bebas dari tindakan keliru. Dan tidak ada jaminan mereka masuk surga. Jadi kalau memang terindikasi melanggar, ya perlu ada sikap untuk itu," tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan itu yakin tindakan tegas aparat bakal mendapat dukungan dari masyarakat. Pasalnya, kelompok silent majority sudah bosan dengan politik bercorak agama yang menguat belakangan ini.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.