Home Hukum Bekas Bos TPS Food Didakwa JPU Tipu Pasar Modal

Bekas Bos TPS Food Didakwa JPU Tipu Pasar Modal

Jakarta, Gatra.com - Persidangan mantan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan mantan Direktur AISA, Budhi Istanto Suwito, kembali digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menjadi terdakwa setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti laporan aduan masyarakat dari investor retail AISA.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Akhmad Sayuti, agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Leonard S. Simalango, S.H., yaitu Edi Broto Suwarno selaku Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Anton Apriyantono selaku mantan Komisaris Utama AISA.

Dalam kesaksiannya, Edi mengatakan bahwa memang terdapat indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA tahun buku 2017. Kala itu, kedua terdakwa merupakan Direksi yang menandatangani Laporan Keuangan AISA. Menurutnya, indikasi pelanggaran itu ditemukan setelah pihaknya melakukan pengawasan dengan melakukan analisa pada laporan keuangan AISA.

“Menurut divisi kami bahwa pencatatan itu ada yang tidak benar,” kata Edi dalam persidangan.

Dari hasil analisa tersebut ditemukan adanya permasalahan-permasalahan terkait pencatatan pihak-pihak terafiliasi. Ketua majelis hakim dalam persidangan mempertanyakan bagaimana OJK mengetahui ada 6 perusahaan terafiliasi dengan AISA namun dicatat sebagai pihak ketiga.

“Kami menelusuri, cari data, dan undang para pihak untuk menjelaskan. Kami juga mengecek ke Kemenkumham dan ternyata hasilnya ada kesamaan kepemilikan, perusahan-perusahaan itu dimiliki oleh pak Joko dan pak Budhi,” katanya.

Menurut Edi, ada dua dampak dari pelanggaran pada laporan keuangan yang dilakukan oleh Joko dan Budhi. Dampak pertama, yaitu merugikan perusahaan, dalam hal ini AISA dan kedua, merugikan investor pasar modal.

“Yang seharusnya manajemen memperoleh keuntungan justru dirugikan, begitupun investor publik dirugikan karena harga sahamnya menjadi turun,” katanya.

Sementara itu, mantan Komisaris Utama AISA, Anton Apriyantono, mengatakan, ia baru mengetahui adanya indikasi pelanggaran setelah mendapat informasi dari kumpulan pemegang saham ritel AISA. Dalam laporan yang ia terima, ada dugaan pelarian modal ke perusahaan lain yang bukan anak perusahaan AISA, melainkan perusahaan lain yang dimiliki direksi. Alhasil, dana milik AISA tidak kembali masuk perusahaan, melainkan dimasukan ke piutang.

“Saya merasa dirugikan karena tidak pernah diberi tahu, sebagai komisaris, harusnya diberitahu. Padahal di dalam lampiran internal laporan keuangan itu tidak ada masalah,” katanya.

Untuk diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AISA pada Juli 2018 menolak laporan tahunan Direksi dan memutuskan untuk memberhentikan seluruh Direksi AISA, termasuk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto.

Tak terima diberhentikan, keduanya mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan keduanya telah dinyatakan ditolak.

873