Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dengan cara mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan protokol dan tempat-tempat keramaian pada malam hari. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan jumlah kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tegal, Sudjatmiko mengatakan, pemadaman lampu PJU di sejumlah ruas jalan protokol dan tempat-tempat keramaian dilakukan mulai Rabu (2/12) hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Sampai kapan dilakukan nanti menunggu kebijakan dari pimpinan," kata Sudjatmiko, Kamis (3/12).
Pemadaman lampu PJU di antaranya dilakukan di Jalan AR Hakim, Jalan Pemuda, kawasan alun-alun dan balai kota lama. Lampu PJU di kawasan-kawasan tersebut hanya dinyalakan mulai pukul 00.00 hingga 05.30 WIB. "Kebijakan ini untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Sudjatmiko.
Sebelumnya, kebijakan pemadaman lampu PJU pada malam hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dua kali dilakukan Pemkot Tegal. Pertama kali kebijakan ini dilakukan saat pemkot memberlakukan local lockdown usai muncul kasus positif Covid-19 pertama pada Maret lalu. Selain mematikan lampu PJU di jalan-jalan protokol dan tempat keramaian, pemkot juga menutup sejumlah ruas jalan dengan pembatas beton.
Kebijakan serupa kembali dilakukan pemkot menyusul heboh hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada September lalu. Namun kebijakan ini tidak disertai penutupan jalan dengan pembatas beton.
Sementara itu, berdasarkan data di lama corona.tegalkota.go.id, hingga Kamis (3/12/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tegal sudah mencapai 1.312 orang. Terdiri dari 24 orang dirawat, 352 orang isolasi mandiri, 879 orang sembuh, dan 57 orang meninggal.